Masjid / Mushalla adalah rumah Allah yang berada di atas bumi. Memiliki kedudukan yang agung di mata kaum muslimin karena menjadi tempat bersatunya mereka ketika shalat berjamaah dan kegiatan beribadah lainnya. Umat Islam senantiasa akan mulia manakala kembali memakmurkan masjid / Mushalla.
Sebagai rumah dari rumah-rumah Allah Ta’ala yang mempunyai peranan amat penting, ada beberapa etika (Adab) yang telah digariskan oleh Islam ketika berada di dalamnya. Antara lain :
- Mengikhlaskan Niat Kepada Allah Ta’ala
Hendaknya seseorang yang ingin ke masjid mengikhlaskan niatnya sehingga Allah Ta’ala menerima ibadah yang ia lakukan di masjid. Hendaknya ia mendatangi masjid untuk menunaikan tugas seorang hamba yaitu beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa dilandasi rasa ingin dipuji manusia atau ingin dilihat oleh masyarakat. Karena sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dari niatnya.
- Berpakaian Indah Ketika Hendak Menuju Masjid
Sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid” QS. AI-A’raf: 31
Dan dijelaskan dalam kitab tafsir karangan Imam Ibnu Katsir rahimahullah, “Berlandaskan ayat ini dan ayat yang semisalnya disunahkan berhias ketika akan shalat, lebih-lebih ketika hari Jumat dan hari raya. Termasuk perhiasan yaitu siwak dan parfum”.
- Bersegera Menuju Rumah Allah Ta’ala
Bersegera menuju masjid / mushalla merupakan salah satu ciri dari semangat seorang muslim untuk melakukan ibadah. Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah kita bersegera menuju masjid / mushalla karena di dalamnya terdapat ganjaran yang amat besar, berdasarkan hadis:
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shaf pertama, dan tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba”. HR. Bukhari
Jangan sampai kita menyepelekan dan menunda-nunda waktu untuk sesegera mungkin menuju masjid. Hendaknya selalu bersemangat dalam menghidupkan masjid dan mengisinya dengan amalan-amalan ibadah lainnya.
- Hendaklah orang yang keluar dari rumahnya Menuju Mesjid / Mushalla membaca doa,
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ
“Dengan menyebut nama Allah aku bertawakal kepada-Nya, tidak ada daya dan upaya selain dari Allah semata” HR. Tirmidzi dan Abu Dawud
Kemudian ketika berjalan menuju masjid hendaklah berdoa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَاجْعَلْ لِي نُورًا
“Yaa Allah… berilah cahaya di hatiku, di penglihatanku dan di pendengaranku, berilah cahaya di sisi kananku dan di sisi kiriku, berilah cahaya di atasku, di bawahku, di depanku dan di belakangku, Yaa Allah berilah aku cahaya” HR. Bukhari dan Muslim
- Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang dan Sopan
Hendaknya berjalan menuju shalat dengan khusyuk, tenang, dan tentram. NabiShallallahu’alaihi Wasallam melarang umatnya berjalan menuju shalat secara tergesa-gesa walaupun shalat sudah didirikan. Abu Qatadah radhiallahu’anhu berkata, “Saat kami sedang shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, tiba-tiba beliau mendengar suara kegaduhan beberapa orang. Sesudah menunaikan shalat beliau mengingatkan,
مَا شَأْنُكُم؟ قَالُوْا: اِسْتَعْجَلْنَا إِلىَ الصَّلاَةِ. فَقَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوْا, إِذَا أَتَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَعَلَيْكُمْ بِاالسَّكِيْنَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
“Apa yang terjadi pada kalian?” Mereka menjawab, “Kami tergesa-gesa menuju shalat.” Rasulullah menegur mereka, “Janganlah kalian lakukan hal itu. Apabila kalian mendatangi shalat maka hendaklah berjalan dengan tenang, dan rakaat yang kalian dapatkan shalatlah dan rakaat yang terlewat sempurnakanlah” HR Bukhari dan Muslim
- Masjid hendaknya dibangun di tempat yang dekat dengan masyarakat yang mudah dikunjungi. (Ahmad, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya sederhana (Abu Dawud).
- Jika melihat masjid hendaklah membaca basmallah dan shalawat atas Nabi saw.. (Ahmad, Ibnu Majah).
- Masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki kanan dengan niat I’tikaf. (Ibnu Nu’aim, Abu Dawud).
Lafazh niat I’tikaf, ialah:
Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta’ala.
“Aku niat beri’tikaf di dalam masjid ini semata-mata karena Allah.”
Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta’ala.
“Aku niat beri’tikaf di dalam masjid ini semata-mata karena Allah.”
- Masuk masjid dengan kaki kanan dan disunnahkan membaca doa:
Allahummaf tahli abwaba rahmatika.
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (Abu Dawud, Nasa’i).
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu.” (Abu Dawud, Nasa’i).
- Keluar masjid hendaknya mendahulukan kaki kiri, dengan membaca doa;
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia dari-Mu. (Abu Dawud, Nasa’i).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaknya dia membaca, “Allahummaftahli abwaaba rahmatika” (Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar, hendaknya dia mengucapkan, “Allahumma inni as-aluka min fadhlika (Ya Allah, aku meminta kurnia-Mu)”
- Sunnah memberi wewangian di masjid. (Nasa’i).
- Sunnah shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid ketika masuk masjid sebelum duduk. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Di antara adab ketika memasuki masjid adalah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Shalat ini diistilahkan para ulama dengan shalat tahiyatul masjid. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk” HR. Bukhari dan Muslim
Jika tidak sempat melakukan shalat Tahiyyatul Masjid, maka bacalah; ‘Subhanallah, walhamdulillah walaa ilahaillallah wallahu akbar’. empat kali.
- Di masjid hendaknya hidup empat amalan di dalamnya, yaitu: 1) Dakwah (Bukhari, Muslim), 2) Ta’lim wa ta’alum / Belajar Mengajar. (Muslim), 3) Dzikir ibadah, (Muslim), 4) Khidmat / Melayani Umat Islam
- Selama di masjid hendaknya selalu menutup aurat. (Nasa’i)
- Adab Bagi Wanita Pergi Ke Mesjid / Mushalla
Tidak terlarang bagi seorang wanita untuk pergi ke masjid. Namun rumah-rumah mereka lebih baik Jika seorang wanita hendak pergi ke masjid, ada beberapa adab khusus yang perlu diperhatikan:
- Meminta izin kepada suami atau mahramnya
- Tidak menimbulkan fitnah
- Menutup aurat secara lengkap
- Tidak berhias dan memakai parfum
Masyarakat di sekitar masjid hendaknya menghormati tamu-tamu yang berziarah ke masjidnya, karena mereka adalah tamu Allah swt.. (Abi Syaibah).
- Menuggu Ditegakkannya Shalat Dengan Berdoa Dan Berdzikir / Membaca Al Qur'an
Terdapat keutamaan yang besar bagi seorang yang duduk di masjid untuk menunggu shalat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فيِ الصَّلاَةِ مَاكَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ واْلمَلاَئِكَةُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلىَّ فِيْهِ يَقُوْلُوْنَ: اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ
“Apabila seseorang memasuki masjid, maka dia dihitung berada dalam shalat selama shalat tersebut yang menahannya (di dalam masjid), dan para malaikat berdoa kepada salah seorang di antara kalian selama dia berada pada tempat shalatnya, Mereka mengatakan, “Ya Allah, curahkanlah rahmat kepadanya, ya Allah ampunilah dirinya selama dia tidak menyakiti orang lain dan tidak berhadats” HR Bukhari Muslim
- Hal-hal Yang Dibolehkan
Boleh tidur di dalam masjid dengan niat i’tikaf. (Bukhari, Muslim).Dahulu para sahabat Ahli Suffah (orang yang tidak punya tempat tinggal), mereka tidur di dalam masjid. HR Bukhari.
AI-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan bahwa bolehnya tidur di dalam masjid adalah pendapat jumhur ulama. Fathul Bari Syarah Shohih al-Bukhari
Dari Abbad Bin Tamim dari pamannya bahwasanya dia melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidur terlentang di dalam masjid dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kakinya yang lain. HR Bukhari dan Muslim
Boleh makan, dan minum di masjid asalkan tidak mengotori masjidnya dan dengan niat i’tikaf. (Nasa’i) . Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Harits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Kami makan daging bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam masjid”. HR Ibnu Majah.
- Hal-hal Yang Tidak Dibolehkan
Tidak boleh membawa bau-bauan tidak enak ke masjid (Nasa’i). Maksudnya adalah larangan bagi seseorang yang makan makanan yang tidak sedap baunya, seperti mengonsumsi makanan yang menyebabkan mulut berbau, seperti bawang putih, bawang merah, jengkol, pete, dan termasuk juga merokok atau yang lainnya untuk menghadiri shalat jamaah
Tidak boleh meludah di dalam masjid. (Nasa’i).
Tidak boleh bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika mendengar orang bernyanyi di dalam masjid, dianjurkan berdoa, “Semoga Allah menghancurkan mulutnya.” Tiga kali. (Ibnu Sina, Nasa’i).
Tidak boleh mengadakan jual beli di masjid. Jika melihat orang berjual beli di masjid, hendaknya berdoa, “Semoga Allah merugikan perdagangannya.” (Tirmidzi, Nasa’i).
Tidak boleh mencari barang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, disunnahkan berdoa, “Ya Allah, semoga barangnya tidak ditemukan…” (Muslim, Ibnu Majah).
Tidak boleh membawa senjata terhunus ke dalam masjid. (Thabrani, Nasa’i).
Masjid tidak boleh dijadikan jalan lintasan untuk lewat. (Bukhari, Muslim). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ”Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah seorang melewati masjid namun tidak mengerjakan shalat dua rakaat di dalamnya dan seseorang tidak memberikan salam kecuali kepada orang yang dikenalnya)”. HR. Ath-Thabrani
Tidak boleh menyatukan pintu masjid untuk wanita dan laki-laki. Wanita tidak boleh masuk dari pintu laki-laki dan sebaliknya. (Abu Dawud).
Tidak boleh bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan makruh membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti: bau bawang, rokok, jengkol, pete, dan lain-lain, ke masjid. (Bukhari, Muslim). * Termasuk jangan buang angin di dalam masjid. (Muslim).
- Larangan Keluar Setelah Adzan Kecuali Ada Alasan
Jika kita berada di dalam masjid dan azan sudah dikumandangkan, maka tidak boleh keluar dari masjid sampai selesai dtunaikannya shalat wajib, kecuali jika ada uzur. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam sebuah riwayat dari Abu as Sya’tsaa radhiallahu’anhu, beliau berkata,
كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah dalam sebuah masjid. Kemudian muazin mengumandangkan azan. Lalu ada seorang laki-laki yang berdiri kemudian keluar masjid. Abu Hurairah melihat hal tersebut kemudian beliau berkata, “Perbuatan orang tersebut termasuk bermaksiat terhadap (Nabi Muhammad) Shallallahu’alaihi Wasallam” HR. Muslim
- Larangan Mengganggu Orang Yang Beribadah Di Masjid
Orang yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid membutuhkan ketenangan sehingga dilarang mengganggu kekhusyukan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Di antara kesalahan yang sering terjadi, membaca ayat secara nyaring di masjid sehingga mengganggu shalat. Imam an-Nawawi
- Larangan Lewat di Depan Orang Shalat
Harap diperhatikan ketika kita berjalan di dalam masjid, jangan sampai melewati di depan orang yang sedang shalat. Hendaklah orang yang lewat di depan orang yang shalat takut akan dosa yang diperbuatnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ، خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui (dosa) yang ditanggungnya, niscaya ia memilih untuk berhenti selama 40 (tahun), itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat”. HR Bukhari dan Muslim
Tidak boleh memotong dan membersihkan kuku, rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut dan janggut, atau bersiwak di dalam masjid. Perbuatan itu akan mengotori masjid. Dan jika ada kotoran, disunnahkan mengeluarkannya dari masjid. (Abu Dawud).
Setelah di baca... Niatkan amal dan sampaikan... InsyaAllah. :)
0 comments:
Post a Comment