November 10, 2015

Fiqih Ringkas Pernikahan

Pernikahan merupakan gerbang membangun suatu rumah tangga. Dengan melakukan akad nikah, maka sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, bahkan menjadi amalan ibadah yang bernilai pahala besar disisi Allah Ta’ala. Pada kesempatan ini, kami akan mengulas sedikit tentang fikih seputar pernikahan.


Definisi Nikah
Nikah secara syar’i adalah suatu akad yang mengandung konsekuensi dibolehkannya pasangan suami istri untuk bersenang-senang antara satu dengan yang lainnya dengan cara yang diizinkan oleh syari’at.


Dalil disyari’atkannya nikah
Dasar dari disyari’atkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur : 32).

Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan nikah merupakan sunnahnya para rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan” (QS. Ar Ra’d : 38).

Hikmah Pernikahan


Pernikahan mengandung hikmah yang sangat besar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar Ruum : 21).

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan hikmah dari pernikahan yaitu agar terwujud ketentraman dan ketenangan ketika seseorang bersama istrinya. Selain itu, dengan menikah akan lebih terjaga kemaluan, menjaga nasab, dan memperbanyak jumlah kaum muslimin.

Kriteria calon istri
Dianjurkan menikahi perempuan yang memiliki agama yang baik, yaitu perempuan yang paling baik dalam mengamalkan ilmunya. Tidak hanya pandai dalam hal pengetahuan saja, namun juga baik dalam hal amalnya. Kriteria lain adalah perempuan yang pandai menjaga kehormatan, berasal dari keluarga dan nasab yang baik, serta memiliki kecantikan. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Perempuan dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar menjelaskan, sudah seharusnya kriteria agama menjadi pertimbangan utama dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam memilih seorang istri. Nabi memerintahkan kepada kita untuk mendapatkan pasangan yang baik agamanya, karena agama yang baik merupakan puncak dari yang dikehendaki syari’at (lihat Fathul Bari). Oleh karena itu seseorang harus menjadikan kriteria agama sebagai asas dalam memilih pasangan, bukan kriteria yang lain. Namun jika bisa mengumpulkan beberapa faktor sekaligus, misalnya seseorang mendapatkan calon istri yang baik agamanya, cantik wajahnya, santun akhlaknya, serta berasal dari keturunan yang baik, maka hal tersebut adalah nikmat besar dari Allah yang wajib untuk disyukuri.

Selain itu, Rasulullah menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur (tidak mandul) sebagaimana sabda Rasulullah, “Menikahlah kalian dengan perempuan yang sangat penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat” (HR. Abu Dawud dan An Nasaa-i. Al Albani mengatakan, “hasan shahih”).

Khitbah (lamaran)
Setelah seseorang telah menentukan calon istrinya, maka diperbolehkan baginya untuk melamar calon istrinya tersebut. Khitbah / lamaran adalah menampakkan keinginan untuk menikah dengan perempuan tertentu dan memberitahu pihak wali dari perempuan tentang keinginannya tersebut. Islam mengatur adab-adab yang berkaitan dengan lamaran, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Haram melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudara muslim yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu menikahinya atau meninggalkannya” (HR. Bukhari). Yaitu lamaran yang telah mendapatkan tanggapan positif walaupun hanya berupa isyarat. Namun jika lamaran tersebut belum jelas diterima atau tidak, maka tidak mengapa bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan yang sama (lihat Fathul Bari).

2. Tidak boleh secara terang-terangan melamar perempuan dalam kondisi ‘iddah karena berpisah dengan suaminya (baik karena perceraian talak tiga atau meninggal). Namun diperbolehkan memberikan isyarat kepada perempuan tersebut. Sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang masih dalam masa ‘iddah) itu dengan sindiran” (QS Al. Baqarah : 235). Misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada perempuan yang baru saja ditinggal mati suaminya dengan perkataan, “Aku berharap agar Allah memberikan kemudahan bagiku untuk memiliki istri yang shalihah”, tanpa menyebut nama perempuan tersebut.

3. Lamaran adalah semata-mata janji untuk menikah sebagai permulaan untuk menuju pernikahan. Sehingga seorang yang sudah melamar, status hubungannya masih sebagaimana laki-laki dan perempuan yang ajnabi (bukan mahrom). Tidak boleh berdua-duaan dan bersentuhan satu dengan yang lainnya.

4. Dianjurkan bagi laki-laki yang hendak menikahi perempuan untuk melihat perempuan tersebut dari bagian tubuh yang biasa terlihat yaitu wajah dan telapak tangan. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar perempuan, maka jika dia mampu untuk melihat bagian badannya (yang biasa terlihat) yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Hakim, Shahih).

Syarat dan Rukun Nikah


Pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka pernikahan tersebut tidak sah. Syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah sebagai berikut :
1. Harus diketahui secara jelas nama atau sifat dari masing-masing pasangan yang akan menikah. Tidak boleh seorang wali menikahkan anaknya dengan perkataan umum, seperti “Saya nikahkan engkau dengan salah seorang putriku”, padahal ia memiliki anak lebih dari satu dan semua belum menikah. Oleh karena itu harus disebutkan secara jelas seperti dengan nama atau sifat yang bisa membedakan antara anak-anaknya.

2. Keridhoan dari laki-laki dan perempuan yang akan menikah untuk menerima calon pasangannya masing-masing. Maka tidak sah nikah dalam keadaan terpaksa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang janda tidak dinikahkan sehingga dimintai perintahnya. Dan seorang gadis tidak dinikahkan sehingga dimintai izinnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adanya wali perempuan. Tidak boleh menikahkan seorang perempuan kecuali walinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, Shahih). Syarat bagi wali adalah seorang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik)

4. Adanya dua orang saksi. Tidak sah akad nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang beragama Islam, baligh, dan secara umum baik agamanya (bukan orang fasik). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang baik agamanya. Jika tidak ada kedua hal tersebut, maka akad nikahnya tidak sah” (HR. Ibnu Hiban, dinilai shahih oleh Ibnu Hazm)

5. Tidak adanya penghalang yang menghalangi sahnya pernikahan, baik dari nasab (yang tidak boleh dinikahi), saudara persusuan, perbedaan agama, dan sebab-sebab yang lainnya.

Sedangkan rukun nikah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Dua orang yang melakukan akad nikah, yaitu calon pasangan suami istri.
2. Ijab, yaitu ucapan yang berasal dari wali nikah perempuan atau orang yang menggantikannya.
3. Qobul, yaitu ucapan yang berasal dari pengantin laki-laki. Ijab harus terlebih dahulu dilakukan sebelum Qobul.

Mahar dan Walimatul ‘urs
Salah satu kewajiban yang harus diberikan suami kepada istrinya adalah mahar. Mahar adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya karena sebab akad nikah. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (QS. An Nisa : 24). Sedangkan untuk besarnya nilai mahar, maka tidak ada batasan minimal atau maksimal nilai suatu mahar. Kaidahnya adalah segala sesuatu yang sah dijadikan alat transaksi jual beli atau alat pembayaran sewa menyewa, maka ia sah untuk dijadikan mahar.
Setelah pelaksanaan akad nikah dianjurkan (menurut mayoritas ulama) untuk mengadakan walimah, yaitu makanan yang disuguhkan untuk tamu undangan karena suatu acara pernikahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf yang baru saja menikah, ”Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita pasangan yang shalih dan shalihah, yang menjadi sebab mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.



Referensi utama : Al Fiqh Al Muyassar Fii Dhouil Kitaabi Was Sunnah



 
close