April 4, 2016

Olahraga dalam Islam


Dunia olahraga adalah dunia yang penuh de­ngan sensasi dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang hukum asal olahraga adalah halal/di­bolehkan selama tidak disertai perkara- perkara yang terlarang. Hanya saja Islam telah meletak­kan rambu-rambu dan kaidah- kaidah olahraga secara umum agar tidak keluar dari garis syariat. Diantara kaidah- kaidah tersebut adalah :


PERTAMA : UNTUK MENCARI RIDHO ALLOH
KEDUA : UNTUK MEMBELA AGAMA DAN KEBENARAN
KETIGA : MELATIH KEKUATAN, KEMAHIRAN, DAN KEBERANIAN
KEEMPAT : TIDAK MENGHABISKAN SEMUA WAKTUNYA UNTUK OLAHRAGA
KELIMA : TIDAK FANATIK GOLONGAN DAN MEMBABI BUTA
KEENAM : TIDAK BERCAMPUR DENGAN LAWAN JENIS TANPA BATAS
KETUJUH : MENUTUP AURAT
KEDELAPAN : MENINGGALKAN ATURAN OLAHRAGA YANG BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
KESEMBILAN : TETAP MENUNAIKAN KEWAJIBAN AGAMANYA
KESEPULUH : TIDAKADA PELANGGARAN SYARI’AT SEPERTI RUKUK DAN SUJUD KEPADA MAKHLUK
KESEBELAS : TIDAK KAGUM DAN BERLOYALITAS KEPADA NONMUSLIM
KEDUA BELAS : TIDAK MEMBAHAYAKAN
KETIGA BELAS : TIDAK MENIMBULKAN SIFAT BANGGA DIRI, SOMBONG, DENGKI DAN LAINNYA









0 comments:

Post a Comment

 
close