December 17, 2015

Jum'at Mubarak

Hari Jum’at adalah hari yang paling utama dalam seminggu. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah mengkhususkannya untuk kaum muslimin yang belum pernah diberikan kepada umat-umat sebelumnya sebagai karunia dan pemuliaan terhadap umat ini. Pada hari tersebut terdapat ibadah-ibadah yang khusus.
Dalil-dalil yang menyebutkan keutamaannya dan sunnah-sunnah serta kewajipan yang diperintahkan dalam rangka memuliakan hari Jum’at.


Bersumber dari Abu Hurairah radliallahu `anhu bahwa Rasulullah SAW mengatakan:

“Sebaik-baik hari yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at. Pada hari itu diciptakan Adam alaihis salam, dimasukkan dan dikeluarkan dari syurga pada hari itu dan kiamat akan terjadi pada hari Jum’at pula.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi dan disahihkannya. Lihat Fiqhus Sunnah oleh Sayyid Sabiq bab Jum’ah)
Hukum Shalat Jum’at
Shalat Jum’at wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:9).
Mengenai kewajiban shalat Jum’at ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menuturkan, “Shalat Jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim kecuali empat orang yakni budak, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Sunnah-sunnah ibadah yang Nabi tuntunkan untuk dikerjakan di hari jum’at sangatlah banyak. Baik sunnah-sunnah secara umum, maupun terkait khusus bagi laki-laki yang hendak melaksanakan shalat jum’at.

Sunnah-Sunnah Secara Umum

[1] Memperbanyak shalawat Nabi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat kepadaku di dalamnya, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku”. Para sahabat berkata, “Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?” Nabi bersabda,Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An Nasa-i)
[2] Membaca Surah AlKahfi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat AlKahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan meneranginya di antara dua Jum’at.” (HR. Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menilainya shahih)
[3] Perbanyak Doa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at kemudian berkata, “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan detik terakhir dari hari Jum’at adalah saat menjelang maghrib, yaitu ketika matahari hendak terbenam.
[4] Perbanyak Dzikir Mengingat Allah
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah…” (QS. AlJumu’ah: 9)
[5] Imam Membaca Surah AsSajdah di Rakaat ke-1 dan Surah AlInsan di Rakaat ke-2 pada Shalat Shubuh
Dari Abu Harairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at  (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan  (surat Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim)
Tapi seorang imam hendaknya tidak memaksakan diri untuk membaca kedua surah tersebut ketika kondisi makmumnya tidak mampu berdiri terlalu lama.

Sunnah-Sunnah Terkait Shalat Jum’at

[1] Mandi Jum’at
Diantara hadits yang menyebutkan dianjurkannya mandi pada hari jum’at adalah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, maka ia mandi seperti mandi janabah…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi jum’at dalam rangka kehati-hatian berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[2] Membersihkan Diri dan Menggunakan Minyak Wangi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sesuai dengan kemampuan dirinya, dan ketika imam memulai khutbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jum’at ini sampai Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[3] Memakai Pakaian Terbaik
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli 2 buah pakaian untuk shalat jum’at, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)
Di dalam hadits ini Nabi mendorong umatnya agar membeli pakaian khusus untuk digunakan shalat jum’at.
[4] Bersegera Berangkat ke Masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berkata dalam Fathul Bari, “Makna hadits ini yaitu para shahabat memulai shalat Jum’at pada awal waktu sebelum mereka tidur siang,
[5] Perbanyak Shalat Sunnah Sebelum Khatib Naik Mimbar
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan dia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat bersama imam, maka akan diampuni dosanya mulai jum’at tersebut sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)
Hadits di atas juga menunjukkan terlarangnya berbicara saat khatib sedang berkhutbah, dan wajib bagi setiap jamaah untuk mendengarkannya
[6] Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhutbah
Sahl bin Mu’adz bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) ketika sedang mendengarkan khatib berkhutbah” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, derajat : hasan)
[7] Shalat Sunnah Setelah Shalat Jum’at
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan shalat Jum’at, maka shalatlah 4 rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka shalatlah 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

Adab-Adab Shalat Jum’at
[Mandi]
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi pada hari Jum’at. Ada yang mengatakan sunnah dan ada pula yang menghukumi wajib. Ulama yang menghukumi wajib berdalil dengan hadits dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari Muslim).
Dijelaskan oleh ulama bahwa mandi Jum’at ini wajib dikerjakan bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Adapun waktunya ialah sebelum shalat Jum’at dan tata caranya seperti mandi janabah.
[Membersihkan Badan dan Memakai Minyak Wangi]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang mandi pada hari Jum’at, membersihkan badan dengan semaksimalnya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi dari rumahnya, lalu ia shalat sunnah semampunya lantas  ia diam ketika khutbah; melainkan diampuni dosanya antara Jum’at tersebut dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna dari kata “bersuci” bukanlah sekedar mandi akan tetapi “bersungguh-sungguh dalam membersihkan badan.” (Fathul Barii).
Dijelaskan dalam Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, yang dimaksud membersihkan badan disini ialah menghilangkan bau yang tidak sedap beserta sebab-sebab yang dapat menimbulkannya, semisal memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak dan lain-lain.
[Bersegera Untuk Datang Awal]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah kemudian berangkat menuju masjid di awal waktu, maka ia seolah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang pada waktu yang kedua, maka ia seolah berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka ia seolah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangisapa yang datang  pada waktu yang keempat, maka ia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada waktu yang kelima, maka ia seolah berkurban telur. Dan apabila imam sudah mulai memberi khutbah, maka para malaikat hadir dan mendengarkan zikir (khutbah) tersebut.” (HR. Bukhari).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami berpagi-pagi (besegera) menuju shalat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at.” (HR. Bukhari).
[Shalat Tahiyyatul Masjid]
Meskipun khutbah telah dimulai, maka hendaklah tetap mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at. Hal ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberhentikan khutbahnya dan memerintahkan seseorang untuk shalat dua rakaat.
[Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam]
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah) semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR.Muslim).
[Diam Saat Berlangsungnya Khutbah]
Khutbah merupakan salah satu bentuk syiar yang diharapkan agar jama’ah yang mendengar dapat benar-benar bertambah ilmu dan keimanannya serta terdorongnya kepada kebaikan dan tercegah dari kemungkaran dalam keseharian. Oleh karenanya, jamaah dituntut untuk diam dan berkonsentrasi mendengarkan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu mengatakan kepada temanmu di hari Jum’at, ‘Diamlah Kamu!’ dalam keadaan imam sedang berkhutbah maka kamu sungguh telah berkata yang sia-sia.” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunujukan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah. Sebab ucapan ‘Diamlah Kamu!’ yang berupa bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia, lantas bagaimana lagi dengan perkataan yang sifatnya sekedar biasa-biasa saja? Tentu lebih terlarang lagi.

0 comments:

Post a Comment

 
close