September 5, 2016

Banda Aceh dan Masyarakat Madani

Masyarakat Madani ( bahasa Inggriscivil society) adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
 


Istilah masyarakat madani itu sebenarnya merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun nabi Muhammad di negeri Madinah. Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada Allah swt ,Tuhan Yang Maha Esa. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertical untuk menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista.
Nabi saw meletakkan nilai-nilai dan norma-norma keadilan, bersamaan, persaudaraan dan kemajemukan, yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di samping pendukung keterlibatan masyarakat (sahabat) dalam pengambilan keputusan secara musyawarah.
Dasar yang menjadi pondasi bagi masyarakat madani adalah Al Qur'an, Hadist, dan Ijtima' Para Ulama.

Ciri-ciri Masyarakat Madani antara lain :
1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
2. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
4. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
5. Toleransi yakni menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
    6. Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat Allah swt.
    7. Keadilan Sosial (Social justice)
    Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
    8. Partisipasi sosial
    Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memungkinkan otonomi individu terjaga.
    9. Supermasi hukum
    Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

0 comments:

Post a Comment

 
close