June 22, 2016

All About Puasa

Shaum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183. 
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.


1. Jenis / Macam Puasa:

1. Puasa yang hukumnya wajib
1.Puasa Ramadhan
2.Puasa karena Nadzar
3.Puasa Kifarat atau denda
    2. Puasa yang hukumnya sunah
    1.Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
    2.Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
    3.Puasa Senin dan Kamis
    4.Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
    5.Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10 (dalam riwayat dikatakan sehari sebelum dan sesudahnya).
    6.Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
    7.Puasa pada sebagian bulan Sya'ban
    8.Puasa bulan Haram; yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

      2. Syarat wajib puasa

      Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai beriktu:
      • Beragama Islam
      • Berakal sehat
      • Baligh
      • Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
      • Bermukim (tidak sedang bepergian jauh)
      • Mampu (tidak dalam keadaan sakit).
      Apabila salah satu dari hal-hal di atas tidak ada pada seorang muslim, maka ia belum/tidak wajib mengerjakan puasa wajib.

      3. Syarat Sahnya Puasa

      Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:
      (1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
      (2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
      إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
      “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”

      4. Tentang Niat

      Perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati  An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
      لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
      “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[1].
      Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
      وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
      “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan.”[2], Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
      وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
      “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”

      5. Tentang Imsak

      Imsak; Kita sudah terlampau akrab dengan kata imsak, lebih-lebih ketika bulan Ramadhan. Banyak orang memahami Imsak sebagai waktu menjelang fajar (subuh) dimana seorang muslim yang akan berpuasa berhenti makan sahur. Padahal makna dari imsak tidaklah sesempit itu. Imsak yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Jadi, waktu dimulainya puasa bukanlah pada saat sirine atau pengumuman imsak disuarakan, tetapi dimulai ketika fajar (shubuh).Tentang kenapa diperlukan sirine dan jadwal waktu imsak itu supaya kita berhati-hati dan bersiap-siap karena sebentar lagi (sekitar 5 menit lagi) fajar akan tiba.

      6. Hikmah puasa

      Ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
      • Untuk pendidikan/latihan rohani
      • Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
      • Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
      • Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
      • Mendidik kesabaran dan ketabahan
      • Untuk perbaikan pergaulan;Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
      • Untuk kesehatan; Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
      Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
       يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
      "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
      Nabi S.A.W.juga bersabda:
      نَحْنُ قَوْمٌ لاَ نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لاَ نَشْبَعُ 
      "Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
      Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa mudharat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.

      0 comments:

      Post a Comment

       
      close